Latar Belakang :
1.Energi adalah modal utama yang sangat dibutuhkan oleh manusia
2.Isu energi telah berkembang dengan pesat dan memiliki peran penting dalam pembangunan di kancah internasional
3.Semakin menipisnya keberadaan energi yang berbasis sumber daya fosil,mengakibatkan harga cenderung meningkat.
4.Sebagian besar sumber energi di indonesia,dari total penyediaannya sebanyak 94% berasal dari fosil
5.Indonesia memiliki ketergantungan tinggi terhadap energi yang berasal dari import untuk memenuhi kebutuhan nasionalnya.
Jenis dan Pemanfaatan Bioenergi
Kebijakan Pengembangan BBN
Pemanfaatan Biodiesel di Indonesia telah diatur oleh :
1.Instruksi Presiden No.1 Tahun 2006 yaitu penyaluran dilakukan oleh 500 SPBU (Jakarta,Malang,Surabaya,Denpasar)
2.Peraturan menteri ESDM No.32 Tahun 2008 tentang penyediaan,pemanfaatan,dan Tata Niaga bahan bakar nabati ( Biofuel )sebagai bahan bakar lain
3.pada Tahun 2009,Pemerintah memberlakukan kebijakan mandatori pemanfaatan BBN pada sektor Transportasi,Industri,dan Pembangkit Listrik.
4.Peraturan menteri ESDM No.25 Tahun 2013 tentang perubahan pertama peraturan menteri ESDM No.32 Tahun 2008 dan juga pemanfaatan Biodiesel ditingkatkan dari yang semula B7,5 menjadi B10
5.Peraturan menteri ESDM No.20 Tahun 2014 merupakan perubahan kedua atas peraturan menteri ESDM No.32 Tahun 2008.
* Mandatori diberlakukan kepada Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Bahan Bakar Minyak dan pengguna langsung untuk pemanfaatan pada sektor Transportasi (PSO dan Non PSO) , Industri , dan Pembangkit Listrik.
* Target pemanfaatan Biodiesel pada tahun 2020 adalah B30
* Pengujian bersama seluruh Stakeholder terkait untuk mendapatkan rekomendasi teknis pemanfaatan B20
Capaian Volume Biodiesel
Kebijakan Pengembangan dan Pemanfataan Biodiesel
1. Menurut Undang-undang No.30 Tahun 2007 tentang energi (Prioritas penyediaan dan Pemanfaatan EBT salah satunya BBN
2. Peraturan Presiden No.79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Target EBT pada Tahun 2025 sebesar 23% dari Bauran Energi Nasional dengan target Biofuel sebesar 4,7%
3. Intruksi Presiden No.1 Tahun 2006 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati ( Biofuel ) sebagai bahan bakar lain berupa instruksi kepada menteri terkait seperti Gubernur, dan Bupati / Walikota
4. Peraturan Menteri ESDM No.32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar nabati ( Biofuel ) sebagai bahan bakar lain. Mandatori pemanfaatan BBN pada sektor Transportasi, Industri, Komersial dan Pembangkit Listrik.
5.Peraturan Menteri ESDM No.25 Tahun 2013 dan No. 20 Tahun 2014 tentang perubahan pertama dan kedua atas peraturan menteri ESDM No.32 Tahun 2008. Berisi percepatan dan peningkatan mandatori pemanfaatan BBN
6. Kepmen ESDM No.2185K/12/MEM/2014 tentang perubahan kedua atas Kepmen ESDM No.0219K/12/MEM/2014
7. Peraturan Direktur Jenderal EBTKE tentang Spesifikasi Biofuel.
* No.723K/10/DJE/2013 : Biodiesel mengacu SNI 7182:2012
* No.722K/10/DJE/2013 : Biodiesel mengacu SNI 7390:2012
* No.903K/10/DJE/2013 : Minyak Nabati Murni mengacu SNI 7431:2008
* No.830K/10/DJE/2013 : Minyak Nabati Teresterifikasi Parsial
Kegiatan Kajian Teknis Dan Uji Pemanfaatan BBN
Latar Belakang
Kegiatan Uji Stakeholder
Output : Rekomendasi teknis penggunaan B20 untuk kendaraan Bermotor dan Alat Berat.
Tahapan Implementasi B20 - Hasil beberapa kegiatan dan uji (1)
Tahapan Implementasi B20 - Hasil Beberapa Kegiatan dan Uji (2)
Isu Implementasi Terdiri dari :
1.Keberlanjutan Feedstock
2.Kesiapan Industri automotive dan alat berat
3.Produksi Biodiesel dan fasilitas pendukung di bagian timur Indonesia
4. Harga Biodiesel bersaing dengan fosil
Tindak lanjut :
1.Pihak Produsen kendaraan bermotor dapat segera melakukan persiapan terhadap kendaraan mengikuti rekomendasi yang dihasilkan dari uji jalan ini
2.Menyusun regulasi terkait penggunaan BBN pada kendaraan bermotor dan alat berat sesuai dengan mandatori BBN
3.Industri Biodiesel diharapkan dapat segera meningkatkan kapasitas produksinya dan menjamin keberlanjutan pasokan dan kualitas biodiesel untuk memenuhi kebutuhan biodiesel di masa yang akan datang
4.Meningkatkan Sarfas pemanfaatan BBN ( fasilitas blending,storage,dll )
5.Menjaga harga keekonomian BBN agar dapat bersaing dengan BBM
1.Energi adalah modal utama yang sangat dibutuhkan oleh manusia
2.Isu energi telah berkembang dengan pesat dan memiliki peran penting dalam pembangunan di kancah internasional
3.Semakin menipisnya keberadaan energi yang berbasis sumber daya fosil,mengakibatkan harga cenderung meningkat.
4.Sebagian besar sumber energi di indonesia,dari total penyediaannya sebanyak 94% berasal dari fosil
5.Indonesia memiliki ketergantungan tinggi terhadap energi yang berasal dari import untuk memenuhi kebutuhan nasionalnya.
Jenis dan Pemanfaatan Bioenergi
Kebijakan Pengembangan BBN
Pemanfaatan Biodiesel di Indonesia telah diatur oleh :
1.Instruksi Presiden No.1 Tahun 2006 yaitu penyaluran dilakukan oleh 500 SPBU (Jakarta,Malang,Surabaya,Denpasar)
2.Peraturan menteri ESDM No.32 Tahun 2008 tentang penyediaan,pemanfaatan,dan Tata Niaga bahan bakar nabati ( Biofuel )sebagai bahan bakar lain
3.pada Tahun 2009,Pemerintah memberlakukan kebijakan mandatori pemanfaatan BBN pada sektor Transportasi,Industri,dan Pembangkit Listrik.
4.Peraturan menteri ESDM No.25 Tahun 2013 tentang perubahan pertama peraturan menteri ESDM No.32 Tahun 2008 dan juga pemanfaatan Biodiesel ditingkatkan dari yang semula B7,5 menjadi B10
5.Peraturan menteri ESDM No.20 Tahun 2014 merupakan perubahan kedua atas peraturan menteri ESDM No.32 Tahun 2008.
* Mandatori diberlakukan kepada Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Bahan Bakar Minyak dan pengguna langsung untuk pemanfaatan pada sektor Transportasi (PSO dan Non PSO) , Industri , dan Pembangkit Listrik.
* Target pemanfaatan Biodiesel pada tahun 2020 adalah B30
* Pengujian bersama seluruh Stakeholder terkait untuk mendapatkan rekomendasi teknis pemanfaatan B20
Capaian Volume Biodiesel
Kebijakan Pengembangan dan Pemanfataan Biodiesel
1. Menurut Undang-undang No.30 Tahun 2007 tentang energi (Prioritas penyediaan dan Pemanfaatan EBT salah satunya BBN
2. Peraturan Presiden No.79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Target EBT pada Tahun 2025 sebesar 23% dari Bauran Energi Nasional dengan target Biofuel sebesar 4,7%
3. Intruksi Presiden No.1 Tahun 2006 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati ( Biofuel ) sebagai bahan bakar lain berupa instruksi kepada menteri terkait seperti Gubernur, dan Bupati / Walikota
4. Peraturan Menteri ESDM No.32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar nabati ( Biofuel ) sebagai bahan bakar lain. Mandatori pemanfaatan BBN pada sektor Transportasi, Industri, Komersial dan Pembangkit Listrik.
5.Peraturan Menteri ESDM No.25 Tahun 2013 dan No. 20 Tahun 2014 tentang perubahan pertama dan kedua atas peraturan menteri ESDM No.32 Tahun 2008. Berisi percepatan dan peningkatan mandatori pemanfaatan BBN
6. Kepmen ESDM No.2185K/12/MEM/2014 tentang perubahan kedua atas Kepmen ESDM No.0219K/12/MEM/2014
7. Peraturan Direktur Jenderal EBTKE tentang Spesifikasi Biofuel.
* No.723K/10/DJE/2013 : Biodiesel mengacu SNI 7182:2012
* No.722K/10/DJE/2013 : Biodiesel mengacu SNI 7390:2012
* No.903K/10/DJE/2013 : Minyak Nabati Murni mengacu SNI 7431:2008
* No.830K/10/DJE/2013 : Minyak Nabati Teresterifikasi Parsial
Kegiatan Kajian Teknis Dan Uji Pemanfaatan BBN
Latar Belakang
Kegiatan Uji Stakeholder
Output : Rekomendasi teknis penggunaan B20 untuk kendaraan Bermotor dan Alat Berat.
Tahapan Implementasi B20 - Hasil beberapa kegiatan dan uji (1)
Tahapan Implementasi B20 - Hasil Beberapa Kegiatan dan Uji (2)
Isu Implementasi Terdiri dari :
1.Keberlanjutan Feedstock
2.Kesiapan Industri automotive dan alat berat
3.Produksi Biodiesel dan fasilitas pendukung di bagian timur Indonesia
4. Harga Biodiesel bersaing dengan fosil
Tindak lanjut :
1.Pihak Produsen kendaraan bermotor dapat segera melakukan persiapan terhadap kendaraan mengikuti rekomendasi yang dihasilkan dari uji jalan ini
2.Menyusun regulasi terkait penggunaan BBN pada kendaraan bermotor dan alat berat sesuai dengan mandatori BBN
3.Industri Biodiesel diharapkan dapat segera meningkatkan kapasitas produksinya dan menjamin keberlanjutan pasokan dan kualitas biodiesel untuk memenuhi kebutuhan biodiesel di masa yang akan datang
4.Meningkatkan Sarfas pemanfaatan BBN ( fasilitas blending,storage,dll )
5.Menjaga harga keekonomian BBN agar dapat bersaing dengan BBM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar